Home / Ekonomi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 09:41 WIB

Atas Pemintaan Pemegang Saham, Izin PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dicabut OJK

Bagikan

GM – Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-178/D.03/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, yang beralamat di M.H. Thamrin, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo sejak tanggal 17 November 2022.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan Pemegang Saham dari PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dikarenakan Pemegang Saham sudah tidak lagi berkeinginan untuk mengembangkan BPR, hal tersebut mengacu pada Pasal 138 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu BPR dapat mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 sepanjang BPR tidak sedang ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK sesuai dengan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Baca Juga :  Buku Belajar Dari Bone Bolango Akan Dijadikan E-Book

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK melalui Surat Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I tanggal 3 Februari 2022 Hal Persiapan Pencabutan Izin Usaha atas Permintaan Pemegang Saham terhadap PT BPR Telaga Sinarcahaya, telah menyampaikan bahwa permohonan persiapan pencabutan izin usaha PT BPR Telaga Sinarcahaya dinyatakan disetujui dan selanjutnya BPR telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban.

ilustrasi

Berdasarkan laporan posisi keuangan terakhir sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, diketahui bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya tidak memiliki liabilitas dalam bentuk Tabungan dan Deposito pihak ketiga, Simpanan dari Bank Lain dan Pinjaman yang Diterima. Selanjutnya OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya agar tetap tenang dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban (apabila masih ada). Selanjutnya PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya akan melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang saham diwajibkan untuk tetap menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari.(*as/rls)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Gorontalo Pastikan Perumahan Tenaga Honorer

Ekonomi

Bulog Gorontalo Ajukan Tambahan 1000 Ton Beras

Ekonomi

NTP Gorontalo Terendah di Kawasan Timur Indonesia

Ekonomi

Bazar UMKM Peringati Hari Bakti Perbendaharaan Ke-19 di Gorontalo

Daerah

Ribuan Tempat Kos Menjadi Potensi Perolehan Pajak di Bone Bolango

Daerah

1.245 Ternak Dikurbankan di Kabupaten Bone Bolango

Ekonomi

Sadiaga Uno Membuka Indonesia Fashion Week 2023

Daerah

Inflasi di Kabupaten Gorontalo Diakui Masih Hijau