Home / Ekonomi / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 13:58 WIB

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

Bagikan

GM – Jakarta – dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi ini mungkika semua itu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK).

Peremian penggunaan aplikasi itu, dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat. Turut pula mendampingi Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I. B. Aditya Jayaantara, serta disaksikan oleh jajaran Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta.

Dian Ediana Rae menyampaikan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga :  Pesan Bupati Gorontalo Kepada Anggota PPS KPU Kabupaten Gorontalo

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca Juga :  Penjara dan Denda 25 Juta Ancaman Bagi Penolak Regsosek

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Resmi! Evaluasi APBD-P Kabgor Tak Dapat Dilakukan, Dua Pimpinan DPRD Tegaskan Ini

Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.

Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (rls/ https://www.ojk.go.id/)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kinerja Pasar Modal Tumbuh Positif, Menjadikan Indonesia Kondusif Buat berinvestasi
finasial

Ekonomi

Kinerja Industri Keuangan Non-Bank

Ekonomi

Depresiasi Rupiah Belum Berdampak Pada Ekonomi Gorontalo

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2022 Senilai 4,04 Persen

Ekonomi

Spice and Rice Festival Mengusung Kearifan Lokal untuk Keberlanjutan Global

Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Siap Sukseskan ST2023

Ekonomi

NTP Gorontalo Terendah di Kawasan Timur Indonesia

Ekonomi

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia