Home / Ekonomi / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 13:58 WIB

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

Bagikan

GM – Jakarta – dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi ini mungkika semua itu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK).

Peremian penggunaan aplikasi itu, dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat. Turut pula mendampingi Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I. B. Aditya Jayaantara, serta disaksikan oleh jajaran Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta.

Dian Ediana Rae menyampaikan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga :  Akhir Tahun Gorontalo Alami Inflasi

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca Juga :  OJK dan KPK Gelar Workshop Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Pohuwato Tampilkan Hasil Kerativitas Warga Binaan Pada Pameran Hut Ke-20 Pohuwato

Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.

Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (rls/ https://www.ojk.go.id/)

Share :

Baca Juga

Nasional

MenKopUKM: Kemitraan antara UMKM Dengan Usaha Besar Jadi Kunci untuk Naik Kelas

Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Siap Sukseskan ST2023

Ekonomi

Cinta Bangga dan Paham Rupiah Didik Masyarakat Kenali Keaslian Rupiah

Daerah

Marten A. Taha Buka Pelatihan CBP Rupiah Bagi Para Guru

Ekonomi

OJK Nyatakan Tidak Keberatan RPK AJB Bumiputra 1912

Ekonomi

Sadiaga Uno Membuka Indonesia Fashion Week 2023

Nasional

Polisi Didesak Usut Tuntas Penipuan Mengatasnamakan AMSI

Ekonomi

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia