GM – Jakarta – Tindak penipuan yang dilakukan penjahat memang tidak lagi pandang bulu. Pada 26 dan 29 januari 2023, tindak penipuan mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dilakukan pemakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759. Adapun modusnya menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang,
Terkait tindak penipuan mengatasnamakan AMSI, pengurus AMSI Pusat telah melaporkannya kepada pihak penegak hukum, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Bersama itu Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia menyatakan beberapa pernyataan.
Pertama Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI. Kedua, AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum. Ketiga, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
Keempat, kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” tegas Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI di Jakarta.