Home / Ekonomi

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:22 WIB

OJK Nyatakan Tidak Keberatan RPK AJB Bumiputra 1912

Bagikan

GM – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK. 

Baca Juga :  Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Berupaya Melestarikan Bahasa Daerah, Mengembangkan dan Menginternasionalkan Bahasa Indonesia

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK. 

Baca Juga :  Kades Lunggala Akui Kampung Cumi Pertama di Dunia

OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Baca Juga :  Nelson Pomalingo Menyerahkan Bantuan Alsintan Senilai Lebih dari 215 Juta di Bongomeme

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.(*as – https://www.ojk.go.id/)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Per 3 Januari Harga Pertamax dan Dex Series Turun

Ekonomi

BPS Gaet Media Massa Untuk Sosialisasikan Regsosek 2022
keuangan

Ekonomi

OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru Untuk Perkuat Industri Pasar Modal
finasial

Ekonomi

Kinerja Industri Keuangan Non-Bank

Ekonomi

Bimtek Peningkatan Kreatifitas Pelaku Ekonomi Kreatif Go Digital 2022

Ekonomi

OJK Tempuh 5 Kebijakan Untuk Memperluas Akses Keuangan Masyarakat
Kuangan

Ekonomi

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Ekonomi

Pembentukan Kapasitas dan Studi Tiru TP2DD Kab. Bone Bolango