GM – KABUPATEN GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo resmi memutuskan bahwa proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 tidak dapat dilakukan.
Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Gorontalo nomor 900/BKPG/3781/X/2022, perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang ditunjukkan kepada Bupati Gorontalo.
Terkait surat Gubernur tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru, angkat bicara perihal putusan tidak dilanjutkannya evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo.
“Evaluasi tidak dapat dilanjutkan karena rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD dan juga teman-teman lain itu tidak quorum,” beber Roman, Selasa (25/10).
Menurut Roman, selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo dirinya menilai bahwa rapat paripurna tersebut tidak sesuai dengan tata tertib dan undang-undang.
“Rapat paripurna pada tanggal 30 September itu yang dilakukan oleh teman-teman bertentangan dengan Undang-undang dan dikembalikan ke APBD induk tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Roman pun berharap, hal ini dapat dijadikan pelajaran bersama, sehingga wibawa lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo bisa dihidupkan kembali.
“DPRD itu sebagai mitra pemerintah daerah. Akhirnya suara terbanyak dikalahkan oleh suara kebenaran dan saya berharap ini dijadikan pelajaran kita semua,” tegas Roman.
Sementara itu, di tempat berbeda Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai, melalui sambungan telepone kepada awak media menungkapkan, bahwa dirinya merasa bersyukur surat dari Gubernur sudah diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo.
“Apa yang dilakukan oleh Gubernur ini adalah penegakan aturan, serta supremasi hukum bahwa mekanisme norma aturan itu lebih tinggi di atas segala-galanya. Sehingga hal ini kita jadikan sebagai pembelajaran,” tegas Irwan.
Irwan pun berharap, ke depan segala sesuatu yang DPRD lakukan harus dicermati secara teliti dan lebih mendalam, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi dikemudian hari.
“Dengan keluarnya surat ini kita menganggap bahwa tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tetapi ini adalah pelajaran yang sangat berharga buat kita. Membangun Pemerintahan Daerah ini harus bersam-sama antara pemerintah daerah dan DPRD, bukan membangun Daerah dengan sebagian anggota DPRD, bukan seperti itu,” pungkasnya. (*byg/rls)