Home / Ekonomi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:57 WIB

Penyerahan Sertifikat Halal Bagi UMKM

Bagikan

GM – Kota Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo menyerahkan Sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gorontalo. Melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya agar mendapakan sertifikat halal secara daring.

Dalam Program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui kemeterian agama itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, M. Muhlif BF, di daerah itu mendapat kuota 100,000 buah sertifikat bagi para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikat dengan sistem Self Declare (Penyataan Sendiri) dengan mengakses laman ptsp.halal.com, dan mengisi formulir yang berada di dalam aplikasi sihalal. Baik menggunakan telpon gengam maupun komputer.

Baca Juga :  OVID 2022, Membangun Kepercayaan Masyarakat Pada Ekosistem Keuangan Digital

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, M. Muhlif BF, mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah mengurus sertifikat halal bagi usahanya. Pasalnya, menurut dia, sertifikat halal tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga penting bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat itu, maka jenis usaha yang dilakukan para pelaku UMKM itu, terlindungi secara hukum dan lebih aman.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Gorontalo Buka HLM Tim Pengendali Inflasi Daerah

“Ini manfaatnya sangat banyak. Saya yakin dengan hadirnya sertifikat halal itu, usaha yang bapak-bapak dan ibu-Ibu kelola, Insya Allah semakin berkah, tambah maju dan semakin lancar,” ujar Muhlif.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Yunus Bobihu, mengungkapkan, sampai saat ini sebanyak 303 pelaku usaha telah mendatarkan diri, untuk memperoleh sertifikat halal dari Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah yang sudah ada sertifikat halal, yang telah terbit sertifikatnya, sebanyak 196 UMKM. Sisanya statusnya masih dalam proses sidang fatwa dan proses pengeluaran sertifikat,” ungkap Mahmud Bobihu.

Baca Juga :  Ujian Prekrutan PPS Gunakan Sistem Komputerisasi

Masih menurutnya, untuk memperlancar pengajuan sertifikat halal, Kemenag Provinsi Gorontalo dibantu sedikitnya 11 orang petugas pendamping pengurusan halal, yang tersebar di seluruh kabupaten-kota di Gorontalo.

Dengan penerapan sistem pengurusan secara self declare (pernyataan sediri), para pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal secara daring, tidak perlu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama ataupun Kantor Urusan Agama di kabupaten/kota. Dengan kata lain bisa dilakukan di mana saja, dan apabila mengalami kendala dalam pengurusan, bisa berkonsultasi dengan petugas pendamping.(*as)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Masyarakat Diminta Tukarkan Uangnya di Tempat-Tempat Resmi Agar Terhindar Dari Uang Palsu dan Biaya

Ekonomi

Inflasi Gorontalo Lebih Rendah Dari Inflasi Nasional

Ekonomi

Hadiah Pahit Bagi Petani di HUT Gorontalo

Ekonomi

BI Yakin Inflasi Gorontalo Sampai Akhir Tahun Terkendali

Ekonomi

726 Milyar Rupiah Uang Kertas Emisi Baru Telah Disiapkan Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Ekonomi

Polda Gorontalo Gandeng UNG Kaji Pertambangan Batu Hitam

Ekonomi

Keuangan Pemerintah Daerah di Gorontalo Masih Sangat Bergantung Pada Transfer Pemerintah Pusat

Ekonomi

Akhir Tahun Gorontalo Alami Inflasi