Home / Ekonomi

Rabu, 2 November 2022 - 07:38 WIB

Penjara dan Denda 25 Juta Ancaman Bagi Penolak Regsosek

Bagikan

GM – Kota Gorontalo – Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional, melalui BPS kabupaten-kota, tengah melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 seluruh rakyat Indonesia. pendataan awal itu sampai 14 November 2022. Menjadi kewajiban setiap masyarakat, untuk menjawab semua pertayaan yang diajukan petugas Regsosek dengan benar dan jujur.

Namun nyatanya, ada saja oknum masyarakat yang menolak Regsosek 2022, dengan tidak mau menjawab, bahkan menolak kehadiran petugas. Padahal apa yang dilakuan petugas BPS dengan memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat itu, untuk kepentingan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Di mana pada akhirnya untuk kepentingan bangsa.

Baca Juga :  Masyarakat Masih Bisa Tukar Uang Kertas Pecahan Kecil, Ini Jadwalnya.

Apa yang dilakukan petugas pendataan dari BPS itu, untuk kelancarannya, dilindungi dengan undang-undang oleh negara. Yaitu Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1997, tentang statistik.

“Dalam pasal 26 ayat satu Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1997 menyebutkan, Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan,”ujar kepala BPS Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bone Bolango Ajak Orang Tua Memperhatikan Gizi Makanan Anak-Anak
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanief

Mukhamad Hanif menegaskan, aturan dalam pasal tersebut dipertegas lagi dalam pasal 27 undang-undang yang sama. Di mana berbunyi, setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.

“Menolak memberikan data pada Regsosek 2022, terancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, dan denda maksimal 25 juta rupiah,” tegas Hanief.

Penegasannya itu bukan tanpa dasar. Apa yang ditegaskannya itu, termaktup dalam pasal 38 Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1997. Di mana berbunyi, responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

Baca Juga :  Irjen Kementan RI Serahkan Bantuan Kepada Bupati Gorontalo

(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Karena pentingnya Regsosek 2022 bagi bangsa dan negara, serta adanya undang-undang yang mengatur soal pendataan statistik, Hanief mengajak semua masyarakat menyukseskan pelaksanaan pendataan awal Regsosek 2022. Dengan selogan mencatat untuk membangun negeri.(*as)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Juni Harga Tomat Penyumbang Inflasi Tertinggi

Daerah

Pemkab Gorontalo Akan Gelar Pasar Murah Hingga Akhir Tahun

Ekonomi

Dua Kabupaten Belum Termasuk Daerah Berstatus UHC

Daerah

Bupati Gorontalo Bersama Irjen Kementan Tanam Pohon Kelapa Genjah

Ekonomi

Polda Gorontalo Gandeng UNG Kaji Pertambangan Batu Hitam

Ekonomi

Kemandirian Fiskal Kabupaten Gorontalo Tergolong Belum Mandiri
keuangan

Ekonomi

OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru Untuk Perkuat Industri Pasar Modal

Ekonomi

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Bazar Ramadan BI