GM – Kabupaten Gorontalo – Penerimaan Pendaftaran bagi calon Anggota PPS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo diperpanjang. Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Keputusan KPU yang mengatur tentang perubahan jadwal pembentukan PPS itu disebutkan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 – 30 Desember 2022. Menindak lanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo akan menerima pendaftaran dan kelengkapan berkas calon anggota PPS sampai dengan pukul 16.00 Wita, 30 Desember 2022.
Meski ada perubahan jadwal tersebut, berkas lamaran anggota PPS yang telah diterima sebelum Keptusan KPU itu terbit, tetap dapat diterima. Sedangkan berkas yang dikirim setelahnya, akan menyesuaikan dengan aturan yang terdapat pada Keputusan KPU 534/2022 tersebut.
Bagi para pelamar PPS tingkat desa atau kelurahan bagi pelaksanaan pemilihan umum 2024, mereka harus mendaftar melalui laman siakba.com, dan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan. Selanjutnya setelah pendaftaran dinyatakan diterima dan lengkap diunggah di aplikasi siakba, peserta dapat menyerahkan dokumen fisiknya kepada panitia, sebelum pelaksanaan seleksi tes tertulis.(*as)