Home / Ekonomi

Sabtu, 24 September 2022 - 08:39 WIB

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Flat lay of business concept

Flat lay of business concept

Bagikan

GM – Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan, untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga lapisan.

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Baca Juga :  HUT Ke-3 Persatuan Vanstup Hijrah Yassin

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

Prioritas Kebijakan

Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan, Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi, sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

Baca Juga :  Bone Bolango Berkomitmen Terapkan Digitalisasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan

“Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB,” kata Ogi Prastomiyono

“Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” harapnya.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Semarak Milad 10 Dekade KSR PMI UMGO

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.(*rls-as)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dian Nugraha Pimpin Bank Indonesia Gorontalo

Ekonomi

Sarana dan Prasarana Tanam Cabai Rawit senilai 50 Juta Disiapkan Pemerintah Desa Leboto

Ekonomi

Inflasi Tahunan Gorontalo 5,78 Persen

Daerah

Batu Hitam Dilirik Jadi Sumber PAD Bone Bolango

Ekonomi

Masyarakat Kota Gorontalo Butuh Uang Pecahan Kecil 7 Milyar Rupiah Untuk Zakat Fitrah

Ekonomi

OJK dan KPK Gelar Workshop Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal

Ekonomi

Data Tunawisma dan Anak Buah Kapal BPS Provinsi Gorontalo Lakukan Malam Regsosek

Ekonomi

Bensin Menjadi Penyumbang Inflasi Tertinggi