GM – Kabupaten Gorontalo – Dengan kebutuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak satu orang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan merekrut sebanyak 1225 orang sebagai petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Tahapan perekrutannya akan dilaksanakan 26 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, saat ditemui ketika memantau pelaksanaan ujian sistem CAT bagi Calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) di SMA 1 Dungalio. Minggu (08/01).

Radis Patamani menjelaskan, tugas dari Petugas Pantarlih adalah melakukan pemutahiran data pemilih, yang selanjutnya akan ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo sebagai daftar pemilih sementara, hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap di Pemilihan Umum 2024.
“Proyeksi kami dari KPU kabupaten Gorontalo, untuk jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) di tahun 2024 nanti, ada sekitar 1225 TPS, termasuk TPS-TPS yang ada di lokasi-lokasi Khusus,” ungkap Rasid.
“Jadi kami tanggal 26 Januari itu, akan merekrut sekitar 1225 petugas Pemutahiran Data Pemilih,” tegas Rasid Patamani.
TPS di lokasi-lokasi khusus itu tambah Rasid, TPS yang berada di Penjara, di perusahan-perushan tertentu, panti-panti jompo yang membutuhkan hingga TPS di rumah sakit. TPS-TPS itu diadakan untuk menjaring hak pilih setiap warga negara Indonesai yang telah memenuhi syarat pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.(*as)