Home / Politik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:14 WIB

KPU Kab. Gorontalo Verfal Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Bagikan

GM – Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemelihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, pada 14 Oktober 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Verifikasi tersebut dilakukan bagi partai politik non parliamentary threshold pemilu 2019, dan partai politik baru. Di mulai 16 Oktober –  4 November 2022.

“Untuk Kabupaten Gorontalo, kami telah melakukan verifikasi kepengurusan partai politik selama 2 hari, yaitu 16-17 Oktober 2022,”ungkap Kadir Mertosono.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Buka Silaturahmi Aparat Sipil Negara Yang Akan Berhaji

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu itu menambahkan, mulai 18 Oktober – 4 November 2022, KPU Kabupaten Gorontalo akan turun melakukan verifikasi faktual keanggotaan.

Ada 3 objek pemeriksaan verifikasi faktual kepengurusan. Pertama untuk membuktikan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Kedua memperhatikan 30 % kererwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten. Ketiga keberadaan kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten Gorontalo.

KPU Kabupaten Gorontalo Datangi Rumah Warga Untuk Verifikasi Faktual. Foto Humas.

Untuk verifikasi faktual keanggotaan, setelah KPU Kabupaten Gorontalo menerima hasil contoh anggota parpol yang akan diverifkasi faktual dari KPU RI melalui sipol, ada 3 langkah yang mereka lakukan. Pertama mengunjungi langsung anggota parpol. Kedua jika anggota parpol tidak ditemui, KPU Kabupaten Gorontalo akan menghubungi LO parpol, untuk dikumpulkan di kantor tetap partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual. Ketiga, bagi anggota parpol yang tidak hadir, melalui LO parpol KPU Kab. Gorontalo akan meminta untuk melakukan verfak menggunakan sarana teknologi.

Baca Juga :  Pesan Bupati Gorontalo Kepada Anggota PPS KPU Kabupaten Gorontalo

Adapun Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Gorontalo berjumlah 8 partai politik. Yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga :  Lomba Lato-Lato Meriahkan Jalan Sehat DPW Garpu Gorontalo

Kadir Marotsono mengungkapkan, Sebanyak 1.737 anggota parpol yang akan dilakukan Verifikasi Faktual. Hal itu berdasarkan hasil cantoh dari KPU RI dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan.(*rls/as)

Share :

Baca Juga

Politik

Pantarlih Lakukan Coklit Warga Dari Atas Sampan

Politik

Partai Persatuan Pembangunan Jadi Yang Pertama Mendaftarkan KPU Kabupaten Gorontalo

Politik

Takbir Berkumandang Saat Nelson Sebut Nama Sawaludin

Politik

Coklit Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Dilakukan di Rumah Pribadi

Politik

Pendaftaran PPS Hingga 30 Desember 2022

Politik

Ilham Ampo Pimpin PAC GP Ansor Kota Tengah

Politik

KPU Kabupaten Gorontalo Lantik 615 Anggota PPS

Politik

Ujian Prekrutan PPS Gunakan Sistem Komputerisasi