GM – Kabupaten Gorontalo – Jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang bertambah. Dari pemilu tahun 2019 sebanyak 35 kursi, akan menjadi 40 kursi. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, tanggal 5 November 2022. Keputusan itu tentang jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.
Pada tahun 2019, jumlah penduduk di kabupaten Gorontalo sebanyak 391.944 jiwa. Adapun dasar penambahan kuota kursi DPRD Kabupaten Gorotantalo pada 2024 mendatang, karena jumlah penduduk di kabupaten Gorontalo berubah menjadi 405.484 orang.
sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Tahapan dan jadwal penetapan jumlah Kursi serta penetapan daerah pemilihan, dimulai tanggal 14 oktober 2022 s.d 9 Februari 2023.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima DAK2 (Data Agregat kependudukan per kecamatan) dari Kemendagri, sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Gorontalo menunggu peraturan KPU dan petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang ditetapkan oleh KPU RI.
Nantinya dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi, dilakukan berdasarkan prinsip dan metode penataan Dapil serta alokasi kursi. Sebagaimana ketentuan perundangan-undangan dan akan melibatkan stakeholder pemilu, melaui kegiatan uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.