GM – KOTA GORONTALO – Meningkatnya kasus gagal ginjal akut terhadap anak di berbagai daerah akhir-akhir ini mengundang perhatian publik, tidak terkecuali di Gorontalo.
Dalam menekan kasus tersebut di Provinsi Gorontalo, peredaran obat-obatan dikawal ketat oleh seluruh elemen, terutama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Gorontalo.
Sebagai bentuk pencegahan dalam menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak, Ditkrimsus Polda Gorontalo dan Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota bekerjasama dengan Tim BPOM melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap apotek-apotek di Provinsi Gorontalo.
Sedikitnya ada tida apotek yang menjadi lokasi pengecekan. Saat pengawasan dilakukan dari tiga lokasi tersebut Petugas Polda dan TIM BPOM menemukan ribuan botol obat sirup anak yang belum ditarik oleh pihak distributor.
Dirreskrimsus Polda Gorontal, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro melalui Ps. Kanit Subdit I Indagsi Reksrimsus Polda Gorontalo Syarlis mengatakan, adanya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di tanah air menjadi perhatian pemerintah. Sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah Apotek.
“Hari ini ada tiga apotek di Kota Gorontalo yang disambangi Tim. Tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum. Olehnya kami bawa BPOM untuk mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang beredar,” jelas Syarlis, pada Selasa (25/10).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno ikut menambahkan dari tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran agar tidak melakukan penjualan obat sirup anak hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga hari kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirup anak tersebut ke pihak distributor,” ķata Nauval.
Dijelaskannya juga, dari data pengencekan obat sirup di tiga lokasi ini, sejak tiga bulan terakhir, pihak apotek telah mendistribusikan obat sirup anak dengan jumlah besar.
“Khusus tiga apotek ini, kami minta untuk menyetop pengeluaran obat sirup anak. Baik untuk dijual kepada warga, ataupun ke apotek cabang. Dan kami berikan waktu hingga tanggal 29 Oktober mendatang, obat sirup anak tidak lagi ada di apotek, sembari menunggu hasil keputusan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Kehadiran Tim BPOM dan Pihak Kepolisian Gorontalo merupakan perwujudan kehadiran negara untuk merespon apa yang menjadi perhatian pemerintah utamanya munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan harapan tidak ada kasus tersebut di Provinsi Gorontalo. (byg/rls)