GLOBALMEDIA.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan, SH, MH.MP melantik Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Garut Zatzat Munajat yang sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Pelantikan itu sesuai surat dari Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 133/2393/BKD tanggal 20 Mei 2020 tentang rekomendasi jabatan penjabat Sekda Garut.
” Pengisian jabatan Sekda merupakan satu amanah UU dalam menjalankan roda pemerintahan” Katanya saat acara pelantkan di lapangan Setda Garut Jalan Pembangunan Tarogong Kidul
Pengisian jabatan itu dilakukan karena ada kekesongan penjabat sekda, pasca meninggalnya Sekda Garut sebelumnya H Deni Suhelan.
” Tugas Penjabat sekda memiliki tugas dan fungsi mengelola Pemerintahan, dan tugas tambahan membentuk panitia pemilihan setda definitif,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, Tugas dari penjabat Sekda Garut ditentukan kurun waktu tiga bulan.
” Apabila masih diperlukan dapat diperpanjang hingga enam bulan,” tuturnya.(Sti)